Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Kehidupan



A.  Warga Negara dan Pewarganegaraan

Salah satu unsur pembentukan negara adalah adanya rakyat. Rakyat di artikan sebagai sekumpulan orang yg di persatukan dan mendiami suatu wilayah negara tertentu. Warga negara adalah seluruh individu yg mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara yg bersangkutan. Untuk mengetahui lebih jauh mari kita simak uraian berikut.

     1.  Kedudukan Warga Negara Indonesia

    Sebelum mengenal kedudukan warga kita perlu mengenal arti penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yg bertempat tinggal di suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yg bertempat tinggal di suatu wilayah negara tetapi tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di negara asing. Perbedaan penduduk dan bukan penduduk adalah hak dan kewajiban tertentu.
    Warga negara adalah mereka yg berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara yg bersangkutan. Perbedaan antara warga negara dan asing menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban dalam beberapa hal, misalnya mempunyai hak milik atas tanah, atau hanya warga negara yg mempunyai hak pilih dalam pemilu.


a.  Arti Warga Negara dan Kewarganegaraan

Pengertian warga negara dapat di temukan di pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa warga negara merupakan warga di suatu negara yg ditetapkan berdasarkan undang-undang. 
Pengertian kewarganegaraan dapat di temukan di pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal yg berhubungan dengan warga negara.


b.  Landasan Hukum tentang Warga Negara

Landasan hukum di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.


c.  Asas Kewarganegaraan

  1. Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan yg berdasarkan keturunan (hubungan darah).
  2. Asas Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan yg berdasarkan tempat kelahirannya.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda adalah asas yg menentukan kewarganegaraa ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yg di atur dalam undang-undang.

d.  Permasalahan Kewarganegaraan
  1. Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  2. Bipatride adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda atau rangkap.
  3. Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.

e.  Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
  1. Melalui Kelahiran adalah Dasar Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh karena keturunan dan kelahiran di wilayah Republik Indonesia.
  2. Melalui Pengangkatan misalkan Jika ada anak yg orang tuanya berkewarganegaraan asing kemudian anak itu di adopsi oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia. Adopsi sebaiknya dilaksanakan sebelum berusia lima tahun.
  3. Melalui Naturalisasi menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, dan pewarganegaraan di peroleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Melalui Pernyataan Pemilih simaklah beberapa ketentuan dalam pasal   6 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Komentar

Postingan Populer